Lagi-Lagi Karena Sabu, Mahasiswa Dan Pelajar Palopo Berakhir Di Jeruji Besi

 

Palopo,Mediabulukumba- Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diketahui kejaidan ini terungkap setelah pelaku DS (23) diamankan di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara. Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa dua sachet sabu dan handphone merek Iphone warna hitam.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Selasa (15/12/2020), setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yang masing masing berinisial WA (24) dan IA (16).

Dari tangan WA, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan pelaku WA dan menyita satu sachet sabu, empat sachet kosong bekas sabu, sumbuh, pembersih pirex, dua pipet dan uang tunai Rp 850 ribu dan Hp merek Oppo warna putih,” kata Zainuddin.

Sementara pelaku IA berhasil diringkus di Hotel Larona Jalan Jenderal Sudirman.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan delapan sachet sabu, kotak obat berisi tiga sachet kosong, timbangan digital dan Hp merek Realmi,” lanjutnya.

Diketahui, dari ketiga pelaku, satu orang masih berstatus Mahasiswa dan satu orang berstatus Pelajar.

“Pelaku IA (16 ) seorang pelajar. Pelaku WA (24) seorang mahasiswa. Sementara, DS (23) warga Kecamatan Wara Timur,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan EP