BCA Buka Suara Soal Gugatan Sri Bintang Pamungkas
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait lelang jaminan kredit. Perseroan mengklaim telah mengikuti ketentuan lelang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/1).
Diketahui, Sri Bintang Pamungkas menggugat perseroan atas perbuatan melawan hukum, karena melelang sertifikat persil wilis yang merupakan jaminan atas kredit kepada BCA. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Namun, Hera memastikan bank swasta tersebut akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
"BCA akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dalam petitum gugatan itu, disebutkan bahwa persil wilis tersebut saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
"Persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat," tulis penggugat seperti dikutip dari petitum di situs resmi PN Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat menyatakan bahwa perpanjangan kreditnya yang dilakukan BCA bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan pemberi hak tanggungan. Karenanya, ia juga perseroan membayar ganti rugi.
Tak hanya BCA, Sri Bintang juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
"Menuntut para tergugat membayar penggugat Rp10 miliar sebagai ganti rugi," ujar petitum tersebut.