Sudah Rancang Tahapan, Aceh Bersiap Gelar Pilkada 2022

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku hanya tinggal berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan pilkada 2022.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri mengatakan pihaknya saat ini sudah merancang tahapan Pilkada Provinsi Aceh 2022. Tahapan dimulai pada April 2021.

Samsul mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Pemerintah Aceh hingga DPR Aceh. Menurutnya, semua sudah sepakat soal jadwal tahapan pelaksanaan pilkada 2022.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU baik lisan maupun tulisan dan ini sudah merupakan kewajiban kami karena KIP Aceh bagian dari KPU RI," kata Samsul Bahri kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/1).

Komisi Independen Pemilihan Aceh masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh dengan Kemendagri. Apabila tak ada penundaan, tahapan Pilkada Provinsi Aceh 2022 akan dimulai pada April 2021.

"(Koordinasi) dengan Mendagri dan DPR RI itu ranahnya Pemerintah Aceh dan DPRA," ucapnya.

Namun, Samsul menyerahkan kepada pemerintah jika Pilkada Aceh 2022 ditunda. Menurutnya, sesuai surat Mendagri Nomor 270, Pemerintah Aceh dan DPRA harus berkoordinasi dengan Kemendagri soal Pilkada.

"Nanti kita liat hasil koordinasi Pemerintah Aceh dan DPRA dengan lembaga terkait di Jakarta, itu sesuai dengan surat Mendagri nomor 270," kata Samsul.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga sudah memastikan pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan pada 2022. Pilkada ini akan memilih 20 kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan 1 kepala daerah tingkat provinsi (gubernur).

Jadwal pelaksanaan pilkada di Aceh diatur dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Disebutkan pada Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.

"Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil."

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal itu.

"Kita sudah sepakat dengan DPRA, kita sesuaikan aja dengan UU Pemerintah Aceh. Kalau misalnya masalah anggaran, kita skemanya sudah dapat," kata Nova beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan pilkada baru akan dihelat pada 2024 mendatang secara serentak di seluruh daerah di Indonesia. Dia mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Dia mengatakan UU tersebut berlaku untuk semua daerah. Termasuk Aceh meski memiliki UU UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

"UU Pilkada berlaku diseluruh wilayah NKRI. Bukan Kemendagri (tak merestui Pilkada Aceh 2022). Tapi itu Perintah UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Bahtiar saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (30/1).

Diketahui, DPR mengusulkan revisi UU Pemilu. RUU Pemilu tersebut menggabungkan aturan pemilu dengan pilkada.

Dalam draf RUU Pemilu yang masuk dalam prolegnas 2021, pilkada akan dihelat pada 2022 dan 2023. Kemudian digelar serentak seluruh Indonesia pada 2027.

Sementara di UU Pilkada yang masih berlaku saat ini, pilkada dijadwalkan pada 2024 mendatang bersamaan dengan pilpres, pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta DPD.