Hakim Inggris Tolak Tuntutan AS Ekstradisi Pendiri Wikileaks

Hakim Inggris memutuskan untuk tidak memperbolehkan ekstradisi pendiri Wikileaks, Julian Assange ke Amerika Serikat atas dakwaan spinoase.

Hakim distrik di Inggris Vanessa Braitser memutuskan pendiri WikiLeaks Julian Assange tidak boleh diekstradisi ke Amerika Serikat terkait dakwaan spionase pemerintah.

Baraitser mengatakan dia menolak permintaan AS tersebut karena khawatir atas kesehatan mental pria 49 tahun itu yang kemungkinan akan semakin memburuk jika masuk penjara Negeri Paman Sam. Ia takut Assange berupaya bunuh diri.

"Saya menemukan bahwa kondisi mental Assange sedemikian rupa sehingga sangat tertekan jika harus mengekstradisinya ke AS," kata Braitser pada Senin (4/1).

Braitser mengatakan Assange adalah seorang pria "yang depresi dan kadang putus asa" dan cerdas untuk lolos upaya pencegahan bunuh diri di penjara AS.

Dikutip Associated Press, Assange akan mengajukan banding atas keputusan Braitser tersebut. Sementara itu, pengacara Assange berencana meminta pembebasan kliennya yang telah mendekam satu setengah tahun di penjara London.

Kuasa hukum Assange di AS, Barry Pollack, mengatakan tim pengacara "sangat bersyukur dengan keputusan pengadilan Inggris yang menolak ekstradisi".

"Upaya AS menuntut Julian Assange dan meminta ekstradisinya tidak disarankan sejak awal. Kami berharap setelah mempertimbangkan keputusan Inggris, AS akan memutuskan tidak melanjutkan permintaan ekstradisi," katanya.

Assange menjadi buronan AS karena diduga berkonspirasi dengan analis intelijen militer AS, Chelsea Elizabeth Manning, untuk membongkar laporan intelijen AS pada 2010 lalu.

Assange diberi suaka politik di Kedutaan Ekuador di London pada 2012 dan ditangkap pada April 2019 oleh kepolisian Inggris.

Jaksa AS telah mendakwa Assange atas 17 tuduhan spionase dan satu dakwaan penyalahgunaan komputer terkait publikasi dokumen militer dan diplomatik pemerintah yang bocor di WikiLeaks pada 2011 lalu.

Jaksa AS mendakwa Assange 175 tahun penjara.