Trump: Amandemen Ke-25 Tidak Pengaruhi Saya
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan jika Amandeman ke-25 tidak memengaruhi dirinya di sisa masa jabatannya sebelum pelantikan Joe Biden pada 20 Januari, pekan depan.
"Amandemen ke-25 tidak memengaruhi saya," kata Trump merujuk pada tekanan yang ditujukan kepada Wapres Mike Pence untuk melengserkannya.
Mengutip AFP, Trump memperingatkan jika Amandemen ke-25 justru akan kembali menghantui Biden dan pemerintahannya kelak.
Kerusuhan massa pendukung Trump di Gedung Kongres Capitol Hill, Washington DC pada Rabu (6/1) pekan lalu menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Pence turut mengecam bentrokan tersebut.
"Kami membela Capitol kami hari ini. kami akan selalu berterima kasih. Pria dan wanita yang tetap berada di pos mereka untuk mempertahankan tempat bersejarah ini," kata Pence.
"Mereka yang mendatangkan malapetaka di Capitol kita hari ini, Anda tidak menang. Kekerasan tidak pernah menang. Kebebasanlah yang menang. Ini masih rumah rakyat. Saat kita berkumpul kembali di ruangan ini, dunia akan kembali menyaksikan ketahanan dan kekuatan demokrasi kita," ucap dia.
Bentrokan tersebut membuat Ketua DPR Nancy Pelosi, puluhan anggota Partai Demokrat, beberapa anggota Partai Republik dan Jaksa Agung Distrik Columbia Karl Racine secara terbuka menyerukan penggunaan Amandemen ke-25 untuk menggulingkan Trump dari jabatan.
Pence dianggap lebih layak mengemban posisi presiden dibandingkan Trump.
Amandemen ke-25 umumnya dikenal sebagai prosedur untuk mencopot presiden jika dianggap tidak dapat menjabat.
Beberapa ahli mengatakan amandemen itu dirancang untuk menyingkirkan presiden yang tidak dapat menjabat sekaligus digunakan untuk menggulingkan mereka yang tidak bertanggung jawab.
Amandemen ke-25 (atau XXV) Konstitusi AS berisi tentang pergantian presiden dan penetapan wakil presiden sebagai pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan. Amandemen ini disahkan oleh Kongres AS pada 6 Juli 1965 dan diratifikasi pada 10 Februari 1967.
Secara garis besar, amandemen itu mengatur tentang pergantian Presiden dan menetapkan prosedur Wakil Presiden untuk mengisi jabatan yang kosong dalam situasi ketika Presiden tidak mampu lagi menjalankan tugas.